Berikut adalah struktur organisasi Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Struktur ini menggambarkan susunan pemerintahan dan unit-unit terkait dalam pemerintahan kota tersebut.
1. Wali Kota
-
Wali Kota adalah kepala daerah yang memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung. Wali Kota juga berperan sebagai wakil pemerintah di tingkat kota.
2. Wakil Wali Kota
-
Wakil Wali Kota mendampingi Wali Kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan bertugas menggantikan Wali Kota dalam hal ketidakhadiran atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
3. Sekretaris Daerah (Sekda)
-
Sekda berfungsi sebagai pembantu Wali Kota dalam administrasi pemerintahan dan koordinasi antar perangkat daerah di Pemkot Bandung.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
SKPD adalah unit pemerintahan yang memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bandung. Beberapa SKPD yang ada di Pemkot Bandung antara lain:
-
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora)
Bertanggung jawab atas pendidikan, pengembangan pemuda, dan olahraga di Kota Bandung. -
Dinas Kesehatan (Dinkes)
Menangani masalah kesehatan dan pelayanan medis kepada masyarakat. -
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP)
Menangani infrastruktur, perumahan, dan kawasan permukiman di Kota Bandung. -
Dinas Perhubungan (Dishub)
Mengelola masalah transportasi dan perhubungan di kota. -
Dinas Kebudayaan (Disbud)
Bertanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan budaya dan seni di Kota Bandung. -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Mengelola dan menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di Kota Bandung. -
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Menyusun perencanaan pembangunan di berbagai sektor untuk memajukan Kota Bandung. -
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, terutama terkait pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bandung. -
Inspektorat
Berfungsi untuk melakukan pengawasan dan audit internal terhadap kinerja perangkat daerah di Pemkot Bandung. -
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Mengelola keuangan daerah serta aset milik Pemkot Bandung.
5. Camat
-
Camat adalah pejabat yang memimpin kecamatan. Di Kota Bandung terdapat beberapa kecamatan, dan masing-masing kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.
6. Lurah
-
Lurah adalah pejabat yang memimpin kelurahan, yang merupakan satuan administratif terkecil dalam pemerintahan kota. Lurah bertanggung jawab dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
-
DPRD Kota Bandung terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu. DPRD bertugas untuk membuat dan mengesahkan peraturan daerah serta mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kota.